Kuasa hukum PT Krakatau Wajatama, Timbang Pangaribuan SH, meminta kepada Kejaksaan Tinggi DKI untuk melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Ari Haryowibowo alias Ari Sigit, cucu mantan Presiden RI Soeharto ke Pengadilan untuk segera disidangkan. Pasalnya, kasus proyek pengerukan tanah senilai Rp2,5 miliar tersebut telah berlangsung lama yakni sudah setahun lebih.
"Sudah empat kali berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dari penyidik Polda Metro Jaya diserahkan Kejaksaan Tinggi DKI belum juga dinyatakan lengkap (P21) dan terakhir penyidik Polda menyerahkan pada tanggal 21 Januari 2013 lalu. Padahal penyidik Polda sudah melengkapinya," ujar Timbang Pangaribuan SH, kepada Portalkriminal.com, Selasa (29/1) malam.
Timbang Pangaribuan mempertanyakan kenetralan dan profesionalisme kejaksaan yang menangani kasus tersebut, padahal kasus dugaan penipuan dan pengelapan tersebut merupakan kejahatan yang sempurna. Juga katanya berdasarkan fakta dan saksi-saksi ada uang yang diterima tetapi proyeknya fiktif.
"Jadi tidak ada alasan jaksa untuk tidak melimpahkan ke pengadilan, bahkan memutar balikan fakta bahwa kasus tersebut merupakan perkara perdata. Padahal jelas-jelas kasus tersebut adalah kasus pidana. Dan diminta supaya jaksa menyatakan P21 dan segera melimpahkan ke pengadilan. Sehingga ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujarnya lagi.
Timbang juga mempertanyakan alasan Emiluan sebagai jaksa peneliti kasus tersebut karena kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa salah satu tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.”Kami tidak habis pikir kenapa jaksa Emiluan hanya mengejar satu orang saja. Sementara empat tersangka lainnya dibiarkan terbengkalai. Tak mungkinkan seorang DPO diperiksa, jelas-jelas DPO, mana mungkin bisa diperiksa,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik kepolisian sejauh ini telah berupaya memenuhi petunjuk dari kejaksaan, namun memang masih belum P21.
"Berkas Ari Sigit sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 11 Juli 2012 lalu, saat ini berkas Ari Sigit dan tersangka lainnya masih di Kejaksaan," ujar Rikwanto.
Rikwanto juga mengatakan, saat ini berkas tersebut masih dibahas di Kejaksaan Tinggi. Dan penyidik Polda Metro belum mengetahui bagaimana hasilnya.
"Sampai saat ini belum ada penjelasan dari Kejaksaan apakah berkasnya P19 atau P21. Kita tunggu saja," ungkap Rikwanto.
Untuk diketahui penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Ari Sigit, H. Basarudin, Asrulah alias Asrul dan Sir Jon. Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan dana proyek pengerukan tanah senilai Rp2,5 miliar. Dalam hal ini, Ari Sigit berstatus sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) yang menjalin kerja sama dengan PT Krakatau Wajatama selaku pemberi proyek.
Setelah penandatangan kerja sama dilakukan pada 2007, PT Krakatau Wajatama kemudian menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar. Namun, sejak dana proyek tersebut dikucurkan, proyek pengerukan tanah tidak kunjung dikerjakan. Atas dasar itu, dua orang staf dari PT Krakatau Wajatama atas nama S dan M melaporkan kasus itu ke Mapolda Metro Jaya pada 27 Oktober 2011. Sejak pelaporan, Ari sempat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun setelah penetapannya sebagai tersangka dua bulan lalu, Ari belum memenuhi panggilan polisi yang telah melayangkan surat kepada dirinya.
"Sudah empat kali berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dari penyidik Polda Metro Jaya diserahkan Kejaksaan Tinggi DKI belum juga dinyatakan lengkap (P21) dan terakhir penyidik Polda menyerahkan pada tanggal 21 Januari 2013 lalu. Padahal penyidik Polda sudah melengkapinya," ujar Timbang Pangaribuan SH, kepada Portalkriminal.com, Selasa (29/1) malam.
Timbang Pangaribuan mempertanyakan kenetralan dan profesionalisme kejaksaan yang menangani kasus tersebut, padahal kasus dugaan penipuan dan pengelapan tersebut merupakan kejahatan yang sempurna. Juga katanya berdasarkan fakta dan saksi-saksi ada uang yang diterima tetapi proyeknya fiktif.
"Jadi tidak ada alasan jaksa untuk tidak melimpahkan ke pengadilan, bahkan memutar balikan fakta bahwa kasus tersebut merupakan perkara perdata. Padahal jelas-jelas kasus tersebut adalah kasus pidana. Dan diminta supaya jaksa menyatakan P21 dan segera melimpahkan ke pengadilan. Sehingga ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujarnya lagi.
Timbang juga mempertanyakan alasan Emiluan sebagai jaksa peneliti kasus tersebut karena kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa salah satu tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.”Kami tidak habis pikir kenapa jaksa Emiluan hanya mengejar satu orang saja. Sementara empat tersangka lainnya dibiarkan terbengkalai. Tak mungkinkan seorang DPO diperiksa, jelas-jelas DPO, mana mungkin bisa diperiksa,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik kepolisian sejauh ini telah berupaya memenuhi petunjuk dari kejaksaan, namun memang masih belum P21.
"Berkas Ari Sigit sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 11 Juli 2012 lalu, saat ini berkas Ari Sigit dan tersangka lainnya masih di Kejaksaan," ujar Rikwanto.
Rikwanto juga mengatakan, saat ini berkas tersebut masih dibahas di Kejaksaan Tinggi. Dan penyidik Polda Metro belum mengetahui bagaimana hasilnya.
"Sampai saat ini belum ada penjelasan dari Kejaksaan apakah berkasnya P19 atau P21. Kita tunggu saja," ungkap Rikwanto.
Untuk diketahui penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Ari Sigit, H. Basarudin, Asrulah alias Asrul dan Sir Jon. Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan dana proyek pengerukan tanah senilai Rp2,5 miliar. Dalam hal ini, Ari Sigit berstatus sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) yang menjalin kerja sama dengan PT Krakatau Wajatama selaku pemberi proyek.
Setelah penandatangan kerja sama dilakukan pada 2007, PT Krakatau Wajatama kemudian menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar. Namun, sejak dana proyek tersebut dikucurkan, proyek pengerukan tanah tidak kunjung dikerjakan. Atas dasar itu, dua orang staf dari PT Krakatau Wajatama atas nama S dan M melaporkan kasus itu ke Mapolda Metro Jaya pada 27 Oktober 2011. Sejak pelaporan, Ari sempat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun setelah penetapannya sebagai tersangka dua bulan lalu, Ari belum memenuhi panggilan polisi yang telah melayangkan surat kepada dirinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar